Cerita Kriminal

Sopir Taksi yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama Masuk DPO Polisi, Ini Tampangnya

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada sopir taksi bernama Ali Suyatno (50) yang mencabuli bocah perempuan berinisial FR (8).

Siang itu juga N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.

Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Penumpang Rp 10 Juta, Sopir Taksi Online Mengaku Duitnya Buat Foya-foya

Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.

Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.

Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berita Terkini