Setelah pemberian surat peringatan, pelanggar akan dijatuhi sanksi dan denda apabila tak kunjung pulang ke Indonesia.
"Jika belum kembali dalam 30 hari setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperolehnya," tegas Ari.
Kemudian, Ari menegaskan terhadap pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran, maka pasti akan diketahui dan ditindak oleh LPDP.
Pencegahan pelanggaran
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran di mana penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kerja sama itu bertujuan untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa LPDP.
Adapun bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau menemui penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Tanah Air maupun pelanggaran lainnya, dapat melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id.
"LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari mulai rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower," tandas Ari.
Penjelasan lengkap mengenai sikap tegas LPDP ini juga telah disampaikan melalui media sosial di akun resmi @LPDP_RI, Kamis (28/7/2022).