17 Agustus 2022

Jelang HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Simak Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ratusan petani di Desa Kewarasan Wetan, Gunungkidul, Yogyakarta melaksanakan upacara bendera di tengah hutan. Simak aturan pemasangan bendera merah putih jelang HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun.

TRIBUNJAKARTA.COM - Tak lama lagi Republik Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.

Jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, masyarakat kerap memasang bendera merah putih baik di rumah, instansi, kantor dan tempat lainnya.

Bendera merah putih yang dikibarkan menjelang HUT Kemerdekaan RI dilakukan sebagai simbol merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yanng ke-77.

Namun, pemasangan bendera merah putih ini tak boleh sembarangan.

Ada undang-undang yang mengatur tentang pemasangan bendera merah putih.

Baca juga: Download Logo HUT Kemerdekaan ke-77 RI 2022, Ini Link dan Panduan Penggunaannya

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar?

Aturan memasang bendera merah putih

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Berikut ini adalah aturan memasang bendera merah putih yang benar:

Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI berjalan hikmat meski tanpa peserta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Simak aturan pemasangan bendera merah putih yang perlu diketahui jelang HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun. (Istimewa)

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga: Link Download Logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI 2022, Usung Tema: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat

Halaman
12

Berita Terkini