17 Agustus 2022

Jelang HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Simak Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ratusan petani di Desa Kewarasan Wetan, Gunungkidul, Yogyakarta melaksanakan upacara bendera di tengah hutan. Simak aturan pemasangan bendera merah putih jelang HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun.

Larangan terhadap bendera merah putih

Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih.

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Ilustrasi upacara bendera (net). Ketahui aturan pemasangan bendera merah putih jelang HUT Kemerdekaan ke-77 RI ()

Tujuan pemasangan bendera merah putih

Pemasangan bendera merah putih tentunya memiliki fungsi atau tujuan tertentu.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut fungsi atau tujuan pemasangan bendera merah putih:

- Untuk memperingati hari besar nasional atau peringatan hari penting lainnya.

- Sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.

- Sebagai tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara, dengan pengibaran setengah tiang.

Di mana saja pemasangan bendera merah putih dikibarkan?

Adapun pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan.

Pemasangan bendera merah putih itu dapat dilakukan pada beberapa tempat, antara lain:

- Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.

- Gedung atau kantor.

- Satuan pendidikan.

- Transportasi umum.

- Transportasi pribadi.

- Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Berita Terkini