TRIBUNJAKARTA.COM, JAMBI - Lantaran tak sanggup memenuhi persyaratan, Vera Simanjuntak selaku kekasih Brigadir J memutuskan tak jadi meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu diungkapkan Ramos Hutabarat selaku Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, di Kota Jambi, Senin (1/8/2022) sore.
Dikatakan Ramos, syarat terbesar yang menurutnya jadi pertimbangan Vera batal meminta perlindungan LPSK adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindngan LPSK.
"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," kata dia dilansir dari Tribun Jambi.
Karena itu, untuk sementara ini, Vera membatalkan niatnya untuk meminta permohonan perlindungan ke LPSK, seperti yang sudah dilakukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.
Baca juga: 3,5 Jam Jalani Pemeriksaan di LPSK, Status Bharada E Penembak Mati Brigadir J Belum Pasti Dilindungi
"Cukup dengan perlindungan yang sekarang aja.
Ancaman serius sejauh ini belum ada," kata Ramos Hutabarat.
Meski tidak ada ancaman serius yang diterima, Ramos menyebut Vera dalam kondisi tertekan.
"Apalagi sejak pemeriksaan di Polda itu, ada yang bilang dia sebagai saksi kunci, itu membuatnya menjadi merasa takut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Vera memang sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri di Mapolda Jambi pekan lalu.
Ponsel milik Vera bahkan sampai ikut disita oleh penyidik.
Vera Simanjuntak yang merupakan seorang bidan itu bahkan saat ini memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya usai kematian Brigadir J yang belum menemui titik terang.
Brigadir J buat panggilan ke kekasih puluhan kali
Sejam terakhir hidupnya, Brigadir J rupanya sempat melakukan panggilan ke ponsel kekasihnya sebanyak 23 kali.
Hal ini terungkap berdasarkan data di HP milik Vera Simanjuntak.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Pernyataan Autopsi Ulang Brigadir J: Klien Kami Seperti Dihakimi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa miscall dari HP Brigadir J ke HP Vera Simanjuntak muncul tidak beraturan.
"Miscallnya itu sekali muncul tapi tidak beraturan waktunya sebanyak 23 kali. Ini janggal, jadi waktu miscall tidak terdengar oleh kekasihnya," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Senin (1/8/2022).
Disebut Kamaruddin, 23 miscall datang sekali waktu namun dengan catatan waktu tak beraturan.
Suara panggilan miscall itu tidak terdengar oleh Vera Simanjuntak sehingga tidak terangkat.
"Sehingga tidak diangkat, karena tidak ada berdering. Ini janggal sekali, 23 miscall sekali waktu tapi tak beraturan. Jadi miscall beruntun 23 kali, dengan waktu tidak beraturan," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengungkapkan ini adalah salah satu fakta kejanggalan dalam meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan maksud atau arti miscall tidak beraturan karena catatan waktu miscall, melompat-lompat.
"Ada sekitar beberapa puluh kali miscall tidak beraturan dan tidak runut. Saya total ada 23 miscall ini datang ke HP Vera kekasih Brigadir J. Tetapi miscall ini tidak beraturan,"
"Contohnya misscall pukul 16.00, lalu 16.10, kemudian 16.20, sudah 16.20 balik lagi ke 16.05. Jadi misscall-nya itu tidak beraturan, sekali masuk breeettt banyak dan tidak beraturan," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menduga, ponsel Brigadir J kala itu sudah dikuasai pihak ketiga.
Sampai saat ini pun, ponsel Brigadir J masih misterius keberadaannya.
"Nah, pertanyaannya ada apa. Berarti diduga HP Brigadir Yosua sudah dikuasi pihak ketiga, sampai detik ini,"
"Karena sampai sekarang tidak diketahui dimana HP itu. Yaitu 3 handphone dengan 4 nomor milik Brigadir J," ujar Kamaruddin lagi.
"Pertanyaannya lagi siapa yang menguasai handphone Brigadir J karena diduga tergeletak di meja di rumah dinas itu," kata Kamaruddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Walau Merasa Terancam, Pacar Brigadir Yosua Tak Gunakan Perlindungan LPSK