Gaji ASN Naik! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji. Cek rincian gaji pensiuan PNS terbaru Agustus 2022.

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini rincian besaran gaji pensiunan janda duda PNS terbaru per bulan Agustus 2022.

Terhitung mulai 1 Agustus 2022, gaji PNS naik. Bukan cuma gaji, berbagai tunjangan PNS pun turut mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji pensiunan janda duda juga mengalami kenaikan?

Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Tentunya, besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besarannya tergantung masa kelas dan jabatannya.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan PNS Naik Mulai 1 Agustus 2022, Berikut Besaran serta Rincian Terbarunya

Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya bakal mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.

Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen, dan penyalurannya melalui kantor pos.

Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS serta untuk PNS janda dan duda? Berikut rinciannya.

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

- PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;

- PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;

- PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;

- PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Berikut uang pensiunan yang diterima oleh janda atau duda PNS

Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.

Baca juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2022, Tukin Tertinggi Capai Rp 33 Juta

Halaman
12

Berita Terkini