Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kabar Terbaru Bharada E: Sudah Tersangka, Kini Tak Penuhi Syarat Jadi Pemohon Perlindungan di LPSK

Penulis: Bima Putra
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kanan) memastikan Bharada E (kiri) tak lagi memenuhi syarat sebagai pemohon perlindungan sebagai saksi di LPSK menyusul statusnya sebagai tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Keterangan itu disampaikan Hasto di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).

Tapi, terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian. Apalagi, ada keterangan Mabes Polri yang memastikan tersangka lain bakal menyusul.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers update penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). (Tangkap layar Kompas TV)

Hasto berpendapat, Bharada E harus menjadi justice collaborator untuk membongkar perkaranya itu secara tuntas.

"Termasuk orang-orang yang ada di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun," tutur Hasto.

Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator dapat dilakukan di tingkat penyidikan, tidak hanya ketika berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan atau pengadilan.

Bila pengajuan justice collaborator diterima, maka Bharada E cukup mengajukan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK agar bisa menjadi terlindungi.

Bakal Muncul Tersangka Baru Selain Bharada E

Tak lama Bharada E jadi tersangka, atasannya Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Malamnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konferensi pers. Ia tegas menyatakan ada 25 personel Polri yang diperiksa timsus perihal kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Dicopot Kapolri Soal Brigadir J, Karir Moncer Ferdy Sambo Terancam Batal Lampaui Kesuksesan Ayahnya

Meski tak menyebut nama, Listyo Sigit Prabowo merinci ke-25 personel Polri itu berasal dari berbagai macam pangkat, mulai dari jenderal bintang satu atau perwira tinggai atau pati sampai tamtama.

"Kita sudah memeriksa 3 personel pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," kata Kapolri.

"Dari kesatuan Ditpropam, Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya, dan juga Bareskrim," ia menegaskan.

Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo mengucapkan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J. (Kompas TV)

Ke-25 personel itu diperiksa karena tidak profesional menangani TKP kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Mereka juga dianggap menghambat penanganan TKP dan penyidikan.

"Tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," beber Kapolri sambil memastikan, proses pemeriksaan kepada yang lain terus berlanjut.

Bila ada indikasi pelanggaran, dia memastikan akan memproses tegas kepada 25 personelnya yang terbukti bersalah.

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Tentunya apabila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," lanjut Listyo Sigit Prabowo.

Halaman
1234

Berita Terkini