Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Apesnya Bharada E sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo. Setelah tersangka kasus penembakan Brigadir J, kini tak penuhi syarat sebagai pemohon perlindungan di LPSK.
Kabar terbaru tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, tak lama Bharada E ditetapkan oleh penyidik tim khusus Kapolres Jenderal Listyo Sigit.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J diumumkan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Andi Rian Djajadi saat itu.
Menanggapi status tersangka Bharada E, LPSK memastikan secara prosedur hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.
Baca juga: Eks Kabareskrim Susno Duadji: Pistol Sopirnya Kalah dari Bharada E Bawahan Ferdy Sambo
Meski Bharada E sudah berstatus tersangka, Hasto memastikan LPSK belum memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan Bharada E.
Menurut Hasto, pihaknya tetap harus memastikan status Bharada E kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini.
"Kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK," kata Hasto saat ditemui di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).
Bila Bareskrim Polri sudah memastikan status hukum Bharada E, nasib permohonan perlindungannya akan dibahas dalam rapat tujuh pimpinan LPSK.
Hasto mengisyaratkan bahwa hasil rapat pimpinan LPSK nanti akan memutuskan menolak permohonan perlindungan diajukan Bharada E sebagai saksi kasus.
"Kemungkinan besar akan ditolak. Karena itu tidak mungkin memberikan perlindungan kepada tersangka," ujar dia.
Tapi, kata Hasto, beda lagi jika Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Ngotot Bharada E Jago Nembak, Kamaruddin Balas dengan Sindiran: Kita Semua Sudah Pintar
Penyidik Bareskrim diketahui menjerat Bharada E Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022, tidak hanya melibatkan Bharada E seorang.