TRIBUNJAKARTA.COM - Irjen Fedy Sambo diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa hingga didapatkan kesimpulan bahwa Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur pada penanganan kasus tersebut.
Ia dianggap tidak becus dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) di bekas rumah dinasnya itu, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Brigadir J diduga dibunuh pada Jumat (8/7/2022). Bharada E yang diduga melakukan baku tembak hingga menewaskan Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengumumkan pelanggaran Ferdy Sambo itu semalam dari mabes Polri, Jakarta Selatan dan disiarkan langsung via Instagram (@divhumaspolri), Sabtu (6/8/2022).
"Pada malam hari ini, dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Wasriksus (Pengawasan Pemeriksaan Khusus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri."
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi.
Baca juga: 10 Saksi Bicara, Polri Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran Serius Pada Pembunuhan Brigadir J
Dengan dugaan pelanggaran kode etik serius saat menjabat Kadiv Propam itu, Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus.
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri (Depok). Ini masih berproses," kata Dedi.
Jika merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022, maka pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sedangkan pihak yang melakukan pemeriksaan adalah Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebagai seorang perwira tinggi bintang dua, Ferdy Sambo tentu harus diperiksa oleh perwira tinggi berpangkat setara atau lebih tinggi.
Hal itu sesuai bunyi pasal 42 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022.
"Susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Terduga Pelanggar," bunyi pasal 42 ayat (3).
Pada pasal 43 ayat (1) diterangkan juga siapa-siapa saja yang bisa menjadi anggota KKEP dan mengadili perwira tinggi.
"Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira tinggi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Ketua : Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Perwira tinggi Polri;
b. Wakil Ketua: Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia atau Perwira tinggi Polri; dan
c. Anggota : Perwira tinggi Polri."
Berdasarkan pasal 43 tersebut, maka pengadil pada sidang kode etik Ferdy Sambo adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
Untuk huruf c, perwira tinggi yang dimaksud bisa siapa saja, namun bisanya diisi Kadiv Hukum Polri atau Kadiv Propam Polri.
Sosok Komjen Agung Budi Maryoto
Komjen Agung Budi Maryoto menjabat sebagai Irwasum Polri sejak 1 Mei 2020.
Diberitakan Tribunnews.com, sebelum menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada 2019.
Penunjukannya sebagai Kabaintelkam oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, membuat pangkatnya naik dari Irjen atau bintang dua menjadi Komjen atau bintang tiga.
Agung Budi Maryoto resmi menyandang pangkat Komjen pada 29 Mei 2019.
Sebelum menjadi Kabaintelkam, sejumlah posisi penting pernah ia pegang.
Di antaranya ia pernah tiga kali menjabat sebagai Kapolda.
Yakni Kapolda Jawa Barat, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolda Sumatera Selatan.
Dalam catatan Tribunnews.com, jabatan Kapolda Jawa Barat ia pegang sejak 5 September 2017, saat Agung menggantikan Irjen Anton Charliyan.
Sebelum menjadi Kapolda Jabar dan Kapolda Sumsel, Agung juga pernah menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri.
Sementara itu dalam catatan Wikipedia, Agung Budi Maryoto lahir pada Februari 1965 atau saat ini berusia 57 tahun.
Agung Budi Maryoto merupakan lulusan Akpol 1987.
Ia banyak berpengalaman di bidang lantas.
Berikut ini riwayat jabatan Agung Budi Maryoto:
- Pama Polda Riau (1987);
- Pamapta Polres Kepri Polda Riau (1987);
- Kapolsek Bunguran Timur Natuna Polda Riau (1988);
- Kasubbag Gakkum Dirlantas Polda Riau (1989);
- Kasatlantas Polres Kepri Barat Polda Riau (1991);
- Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Polda Riau (1993);
- Pama Pada PTIK (1994);
- Kapuskodalops Polres Lampung Selatan Polda Lampung (1996);
- Pama Polda Sumbasel (1996);
- Kasatlantas Polresta Bandar Lampung (1997);
- Kabag Jianma Ditlantas Polda Lampung (1998);
- Gadik Muda Fik PTIK (1998);
- Kasat PRC Ditlantas Polda DI Yogyakarta (2001);
- Kasat Idik Lakalantas Ditlantas Polda Metro jaya (2002);
- Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Metro Jaya (2002);
- Kapolres Bengkalis Polda Riau (2005);
- Kapolres Dumai Polda Riau (2006);
- Ka SPN Pekanbaru Polda Riau (2006);
- Kapolrestabes Yogyakarta Polda DIY (2007);
- Dirlantas Polda Kalsel (2008);
- Dirlantas Polda Jabar (2009);
- Pamen SDE SDM Polri (2010);
- Analisi Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri (2010);
- Kabid Regident Korlantas Polri (2011);
- Karo Ops Polda Metro Jaya (2011);
- Waka Korlantas Polri (2012);
- Karodalops Sops Polri (2014);
- Kapolda Kalsel (2015);
- Kakorlantas Polri (2016);
- Kapolda Sumsel (2016);
- Kapolda Jabar (2017);
- Kabaintelkam Polri (2019);
- Irwasum Polri (2020).
Profil Irjen Wahyu Widada
Irjen Wahyu Widada merupakan seorang Perwira Tinggi yang berprestasi.
Dia sudah berwara-wiri pada sejumlah jabatan penting di lingkungan Polri.
Saat menjadi taruna Akpol, Wahyu Widada menorehkan prestasi yang sama dengan mantan Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian.
Wahyu Widada yang lulusan Akpol 1991 meraih predikat Adhi Makayasa atau lulusan terbaik.
Hal tersebut sama dengan prestasi yang diraih Tito Karnavian yang meraih Adhi Makayasa di tahun 1987.
Wahyu Widada merupakan teman seangkatan Listyo Sigit yang sama-sama lulusan Akpol 1991.
Karenanya, keduanya memiliki kedekatan hingga membuat Listyo Sigit memercayakan Wahyu Widada sebagai ketua Tim Ahli Perumus Naskah Visi misi Calon Kapolri saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Lulus sebagai Akabri pada tahun 1991, Wahyu Widada terus menunjukkan prestasi luar bisa hingga pimpinan mempercayakannya pada sejumlah jabatan, mulai dari kapolres hingga kapolda.
Pada tahun 1998 dia juga lulus dari Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Tak hanya pendidikan polisi, Wahyu Widada juga menempuh dikjur seperti sekolah penerbang, PA Intelkrim, PA Brimob, hingga National Management Course.
Wahyu pernah menjabat sebagai Kapolres Pekalongan pada tahun 2009.
Di tahun yang sama, saat itu dia ditunjuk sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri.
Tak butuh waktu lama bagi Wahyu untuk meretas karier kepolisiannya setingkat demi setingkat.
Setahun setelah itu, dia dipromosikan menjadi Kapolres Tangerang.
Pada 2011, ia menjadi Kapolres Metro Tangerang.
Wahyu Widada kemudian mendapat jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten pada tahun 2013.
Setahun setelah itu, Wahyu kembali ditarik ke Mabes Polri, tepatnya ke Bareskrim sebagai analis kebijakan madya bidang Pidter.
Pada tahun 2015, Brigjen Wahyu menjadi Staff Kepresidenan (Pamen Bareskrim).
Kariernya kian menanjak pada tahun 2016, dan ia menjadi Kabagren Rojianstra SSDM Polri.
Kemudian, dia menjadi Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Kemahasiswaan STIK/PTIK.
Selanjutnya pada 2017, Wahyu dipercaya pada posisi Karojianstra (Kepala Biro Kajian Strategi) SSDM Polri lalu pada tahun yang sama dipromosikan sebagai Wakapolda Riau.
Setahun setelah itu, Wahyu Widada dipromosi lagi sebagai Kapolda Gorontalo dan pada tahun 2020 menjadi Kapolda Aceh menggantikan Irjen Pol Rio S Djambak.
Pada 2021 hingga saat ini, Wahyu Widada menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM).
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Profil Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Ketua Tim Khusus Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo dan Profil Irjen Wahyu Widada Calon Kabareskrim, Lulusan Terbaik & Wara Wiri Emban Jabatan Penting Polri