Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jejak Baju dan Sepatu Ferdy Sambo Disita dari Rumah Mertua, Ada Kaitan dengan Penembakan Brigadir J?

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap, ada jejak baju dan sepatu Irjen Ferdy Sambo yang disita Timsus Polri dari rumah mertuanya di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/20220 sore. Apakah ada kaitan dengan penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan?

Mulanya sejumlah personel Propam Polri tiba lebih dulu di rumah pribadi Ferdy Sambo. Tak sampai 15 menit kemudian menyusul tiga kendaraan taktis Brimob.

Tak kurang dari 20 personel Brimob bersenjata lengkap yang mengamankan kediaman pribadi Ferdy Sambo dan saat penggeledahan, garis polisi dipasang petugas.

Tampak beberapa personel Propam termasuk Polwan dan Inafis Polri memasuki rumah Ferdy Sambo.

Termasuk Brigadir J dan Bharada E, inilah identitas delapan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri. (Istimewa)

Terancam Hukuman Mati

Sementara ini Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Rizky Riza, dan KM orang sipil.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap, Bharada E menembak Brigadir J, Brigadir Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan, sedangkan KM turut membantu dan menyasksikan penembakan dipantau Ferdy Sambo.

"FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenariokan seolah terjadi penembakan," kata Agus Andrianto di Mabes Polri.

Penyidik Timsus Polri lebih dulu menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Brigadir Ricky Rizak disangkakan oleh penyidik telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan KM sopir Putri Candrawathi sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga: Terkuak Aksi Ferdy Sambo Gunakan Pistol Brigadir J Biar Terkesan Tembak-Menembak

Sementara Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," beber Agus yang mantan Kapolda Sumatera Utara ini.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus atau Itsus telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah 1 jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Perwira Pertama, serta 5 dari Bintara dan Tamtama.

 

Berita Terkini