Ahok kerap menggunakan aturan ini untuk melakukan penggusuran paksa.
Menjelang akhir masa jabatannya, Gubernur Anies Baswedan pun didesak untuk segera mencabut Pergub penggusuran ini.
Walau demikian, ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum mencabut atau merevisi aturan peninggalan Ahok ini.
Kajian terkait urgensi pencabutan atau revisi terhadap Pergub tersebut pun harus dibuat Pemprov DKI.
Sebab, pembentukan Pergub yang baru harus melalui asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Untuk menyusun, mencabut, atau mengubah suatu peraturan harus ada perencanaan. Kalau tidak masuk dalam perencanaan nanti ditolak oleh Kemendagri," ujarnya.
Yayan pun menyebut, evaluasi terhadap aturan ini pun baru dilakukan Pemprov DKI berdasarkan masukan dari masyarakat.
"Kalau ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) ancam gelar aksi demonstrasi bila permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta tak digubris.
Sebagai informasi, perwakilan KRMP telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Surat permintaan audiensi ini telah diserahkan ke kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta sekira pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Sirkuit Formula E Tampak Tak Terurus, PDIP: FEO Pulang Bangga Berhasil Perdaya Pemprov
Di mana, tujuan dari permintaan audiensi ini untuk menuntaskan dan menagih janji orang nomor satu di DKI Jakarta agar segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi berharap pada Kamis pekan depan atau pada tanggal 11 Agustus 2022, audiensi telah dilakukan.
"Yang pasti, yang kami minta audiensinya kami jadwalkan di Kamis depan," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/8/2022).
Ia pun mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa bila pada pekan depan tak jua diaudiensi.