Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Teka-teki Isi 2 Amplop Cokelat Setebal 1 Cm yang Bikin Staf LPSK Syok Setelah Bertemu Ferdy Sambo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto LPSK dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogoi Pasaribu. Staf LPSK dibuat syok dengan amplop cokelat setebal 1 Cm yang diberikan seseorang berseragam hitam setelah bertemu Irjen Ferdy Sambo. Ini kronologinya

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibuat syok dengan amplop cokelat setebal 1 Cm yang diberikan seseorang berseragam hitam setelah bertemu Irjen Ferdy Sambo.

Pertemuan LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo terjadi di Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022.

Peristiwa pemberian amplop itu terjadi beberapa hari setelah kabar kasus pembunuhan Brigadir J mencuat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogoi Pasaribu mengungkapkan kondisi pemberian amplop itu membuat staf LPSK kaget dan syok.

Sehingga, staf tersebut tidak menanyakan lebih detil tujuan pemberian ampol cokelat itu.

Baca juga: Teror 2 Hari Lalu Jadi Nyata? Deolipa Mendadak Terima Surat Bharada E Cabut Kuasa saat Live di TV

"Dikasih begitu saja sudah bikin shock staf LPSK. Ngga terpikir lagi untuk tanya detail dan tau isinya apa," ujar Edwin dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Edwin kemudian mengungkapkan kronologi kejadian pemberian amplop tersebut.

Awalnya, pernyataa tersebut diucapkan Menkopolhukam Mahfud MD setelah mendapatkan laporan dari LPSK.

Kantor LPSK yang berada di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Pertemuan di kantor Propam pada 13 Juli 2022. Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Ketika itu, dua orang staf LPSK mendatangi kantor Propam Polri untuk melakukan koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo terkait pengajuan permohonan perlindungan termasuk untuk Bharada E.

Edwin menyebutkan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi saat salah satu staf LPSK sedang menunaikan ibadah salat di Masjid Mabes Polri.

Baca juga: Baru Dipuji Jenderal Bintang 3, Deolipa Yumara Dicopot Bharada E, IPW Singgung Sentilan Kabareskrim

Sedangkan satu staf LPSK lainnya masih menunggu di ruang tunggu Kantor Propam.

"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," kata Edwin.

Dia menyatakan, pesanan yang disampaikan itu berupa map yang di dalamnya berisi amplop berwarna cokelat dengan ketebalan masing-masing amplopnya 1 cm.

Kendati demikian, belum sampai dibuka isi amplop tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan permohonan perlindungan diajukan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Seorang staf LPSK itu langsung menolak dan meminta untuk amplop itu dikembalikan.

"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," beber Edwin.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan/pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tambahnya.

Baca juga: Bharada E Lepas Kuasa Hukum Sehari Usai Ferdy Sambo, IPW Tuding Polri Jangan Intervensi

Edwin pun menuturkan pihaknya belum dapat memastikan isi dari amplop setebal 1 cm yang diberikan oleh petugas berseragam itu kepada staf LPSK.

Sebab kata dia, pihak LPSK yang datang langsung ke Kantor Propam itu sama sekali belum memegang amplop tersebut dan memilih langsung memerintahkan petugas tersebut untuk mengembalikan amplopnya.

"Ngga ada. Sudah patut diduga. Langsung staf kami tolak saja pemberian itu," katanya.

LPSK Belum Bisa Membuktikan Kasus Pelecehan

Tak dipercaya keluarga Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka wacana untuk menggandeng institusi TNI dalam kasus kematian sang ajudan Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta)

Selain itu LPSK masih mempertanyakan pelaporan tindakan kekerasan seksual dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa membuktikan adanya laporan tersebut.

Hal itu juga merujuk pada konferensi pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD.

"Nah itu dia, tapi sejauh ini tidak ada terendus gitu," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).

Pernyataan itu didasari atas informasi yang didapat LPSK dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Baca juga: Terungkap Tulisan di Kaos Terakhir Brigadir J, Ternyata Turut Dipakai saat Rayakan Ultah Adik

Kendati demikian, LPSK kata Edwin masih belum mau menyimpulkan terkait informasi yang didapati pihaknya itu.

Sebab, sejauh ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman, terlebih dalam kasus ini pihak kepolisian masih belum memutuskan dilanjut atau tidaknya laporan polisi (LP) tersebut.

"LPSK sudah mempunyai informasinya tapi secara publik LPSK itu kan ada wilayah penyidik untuk memutuskan seperti apa proses hukum itu, gitu," kata Edwin.

"Jadi kami ga mau mendahului penyidik dulu, pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," katanya.

Sebelumnya, LPSK mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui, dugaan kekerasan seksual itu menjadi salah satu laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Putri Candrawathi untuk memohon perlindungan kepada LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, belum ada keterangan resmi apapun terkait dengan dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Kan berangkatnya mengajukan permohonan dari kasus dia sebagai terduga pelecehan seksual, terduga pelakunya J (Brigadir J), tapi pertanyaannya sekarang yang dilaporkan sebagai pencabulannya ini ada apa tidak?," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Kamis (11/8/2022).

Edwin menyoroti hasil konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di beberapa kesempatan.

Tak hanya itu konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga dijadikan rujukan bagi LPSK.

LPSK kata Edwin menggaris bawahi kembali terkait ada atau tidaknya pernyataan terkait LP kekerasan seksual itu.

"Gitu, dari Kapolri ngomong, pak Mahfud ngomong ada enggak tuh peristiwa yang terikat dengan laporan ibu P (Putri Candrawathi, red)," ucap Edwin.

Meski demikian, LPSK kata Edwin sudah mengetahui terkait kejelasan kasus dari LP pencabulan ini dari beberapa informasi yang berkembang.

Hanya saja, LPSK masih enggan mendahului penyidik Polri dalam hal pengumuman dan memberikan keterangan kepada khalayak.

"Pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," kata dia.

LPSK Nyatakan Proses Asesmen Putri Candrawathi Rampung

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan mobil Toyota Fortuner hitam mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Kedatangan pihak LPSK untuk melakukan asesmen psikologis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku jadi korban pelecehan seksual ajudan Brigadir J.  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan proses asesmen psikologis Putri Candrawathi terkait permohonan perlindungan rampung.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya menyatakan proses rampung setelah melakukan asesmen jemput bola ke rumah Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022).

"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa. Rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan," kata Edwin, Rabu (10/8/2022).

Diakuinya, keterangan yang diberikan Putri terkait kasus dugaan pelecehan melibatkan Brigadir J sebenarnya belum utuh sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan permohonan.

Namun karena sejak mengajukan permohonan perlindungan pada Kamis (14/8/2022) hingga kini Putri belum dapat memberikan keterangan karena trauma, asesmen dinyatakan rampung.

"Artinya juga menurut pandangan sementara psikolog, psikiater kami kalau pun (asesmen) dilakukan lagi tidak akan banyak perubahan. Yang dibutuhkan ibu P sekarang ini berobat," ujarnya.

Dari hasil asesmen yang belum lengkap itu LPSK menyatakan Putri memang membutuhkan penanganan dari psikiater untuk memulihkan kondisinya agar tidak terus trauma. 

Sementara terkait nasib permohonan perlindungan diajukan Putri, Edwin menuturkan rencananya pada pekan depan LPSK akan memutuskan menerima atau menolak permohonan.

"Keputusannya mungkin senin depan sudah ada keputusan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: LPSK Pernah Diberi 2 Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Propam 13 Juli.

 

Berita Terkini