Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Sebanyak 25 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi 'merdeka' tepat di peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia (RI).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengatakan, 25 napi tersebut berhak mendapat remisi hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022.
"Jadi dalam rangka HUT RI Lapas Kelas IIA Bekasi ada 1.472 orang yang mendapatkan remisi, dari 25 orang di antaranya langsung bebas dan bisa menghirup udara segar," kata Hensah, Rabu (17/8/2022).
Hensah menjelaskan, pemberian remisi dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Jumlah napi di Lapas Kelas IIA Bekasi seluruhnya sebanyak 1.974 orang.
Baca juga: Cegah Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Lapas Narkotika Jakarta Copot Instalasi Listrik Blok Tahanan
"Jadi ada sekitar 400an orang yang belum mendapat remisi, mereka merupakan tahanan yang belum memperoleh keputusan dari pengadilan, sehingga mereka belum berhak," jelas dia.
Mereka yang mendapat remisi lanjut Hensah, telah memenuhi persyaratan di antaranya berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi.
"Syaratnya remisi yaitu mininal sudah menjalani minimal enam bulan, kita bisa menilai seseorang itu berkelakuan baik atau tidak," paparnya.
Adapun mereka yang menerima remisi HUT RI terdiri dari berbagai napi kasus pidana umum seperti narkoba, pencurian dan tindakan pidana lainnya.
"Hampir seluruh jenis perkara tidak ada perkara pengecualian namun memang ada persyarat tertentu untuk para bandar narkoba, kemudian tipikor (tindak pidana korupsi)," tegas dia.