"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.
Reaksi Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi, bereaksi setelah Bareskrim Polri mentapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembumuhan berencana Brigadir J, bersama suaminya, Ferdy Sambo dkk.
Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, berharap berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan dan disidangkan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman saat dihubungi wartawan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Resmi Tersangka, Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di 2 Lokasi
Tak ada bantahan dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Caandrawathi itu usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Arman, penyidik Polri memiliki pertimbangan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar dia.
Sementara itu, tidak terlihat aktivitas di kediaman Putri yang berlokasi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Rumah tiga lantai itu tampak tertutup rapat. Hanya ada dua mobil yang terparkir di depan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tidak ada pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian maupun penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo.
Sementara itu, sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat dua orang yang membuka gerbang dan keluar dari rumah Ferdy Sambo.
Mereka kemudian menuju salah satu mobil yang terparkir di depan rumah. Salah satunya membawa sepatu berwarna hitam.
Tak lama kemudian, satu dari dua orang tersebut kembali masuk ke rumah Ferdy Sambo. Sedangkan satu orang lainnya pergi menggunakan mobil.
Baca juga: Naluri Tak Bisa Bohong, Ibu Brigadir J Dari Awal Minta PC Jujur, Kini Istri Ferdy Sambo Tersangka