"Bukan hanya kasus Ibu P, karena kelekatan psikologis ibu dan bayi ini sangat menjamin kesehatan dari sang bayi," kata Kak Seto.
Baca juga: Foto Ini Bukti Brigadir J Ajudan Idaman, tapi Putri Candrawathi Pilih Ikuti Kejahatan Ferdy Sambo
Tak cuma itu Kak Seto meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, khususnya yang masih anak di bawah umur.
"Jadi, dalam konteks ini, tentu kalau ini kan ada lembaganya, lembaga Polri. Jadi, lembaga itu, apakah istri Polri dalam (lembaga) Bhayangkari juga perlu peduli terhadap anak-anak keluarga Polri yang bermasalah dan sebagainya," kata Kak Seto.
"Dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," tambahnya.
Baca juga: Kabareskrim Bilang Itu Liar, Bang ke Susno Duadji Soal Bisnis Anak Didatangi Polisi dari Jakarta
Menurutnya, semua pihak berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk anak anggota Polri sedang bermasalah seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Prinsipnya, semua wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Bahwa anak, siapa pun juga, kewajibannya adalah kita, apakah keluarga atau masyarakat atau pemerintah dan sebagainya. Jadi, saya menekankan itu supaya tidak terkesan bahwa perlindungan anak itu hanya lembaga-lembaga khusus," ujar dia.
Baca juga: Kapolri Bedol Desa Lagi, 24 Polisi Dimutasi: Kombes Budhi dan AKBP Jerry Senasib Irjen Ferdy Sambo
Sekedar informasi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.
Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.