TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap, tarif ojol naik mulai 29 Agustus 2022, jadi berapa?
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus mendatang.
Keputusan tarif ojol naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, pemberlakuan tarif ojek online terbaru ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," kata Hendro.
"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," lanjutnya.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Segini Rincian Terbaru untuk Wilayah Jabodetabek
Hendro berharap dalam waktu 25 hari, aturan Kemenhub soal tarif ojol naik ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.
"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro mengatakan, perusahaan aplikasi diharapkan dapat segera menerapkan tarif ojek online terbaru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Berikut rincian tarif ojek online terbaru berlaku efektif 29 Agustus 2022:
Tarif Ojek Online Terbaru
Berikut ini rincian tarif ojol terbaru yang dibagi sesuai zona:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Baca juga: Jadi Rp 10 Ribu, Benarkah Harga Pertalite Naik Pekan Depan?
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km