"Karena ini bagi saya dan Anam, kami nggak melanjut periode kedua. Ini pertaruhan nama baik kami. Kami bekerja 4 tahun lebih, jangan dicurangi begitu. Dibangun opini-opini kan," tandas Taufan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri.
Selain mereka, tiga orang di antaranya juga ditetapkan tersangka antara lain Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, dan terakhir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.