Tim tersebut menemukan bukti bahwa kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, adalah bukan karena tembak-menembak dengan Bharada E.
Terungkap, bahwa Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembakan di tubuhnya itu karena pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk. Dan Bharada E hanya berperan sebagai salah satu eksekutor.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan), dan Kuat Ma'ruf (sopir Putri Candrawathi).
Berikut peran kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
- Bharada E selaku ajudan berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo Sambo.
- Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
- Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Candrawathi berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.
- Irjen Pol Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memberi perintah penembakan. Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
- Putri Candrawathi berperan diduga mengetahui rencana pembunuhan berencana terhadap Briagdir J.
Bareskrim Polri mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di rumah Sambo di Jalan Saguling dan di dekat TKP penembakan rumah dinas.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.