Dari aturan yang berlaku, pekerja yang berhak adalah mereka yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan ini diutamakan dibagi untuk pekerja di sektor tertentu, seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
2. BLT Dana Desa
Pemerintah telah menetapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap akan berlanjut pencairannya hingga 31 Desember 2022.
Adapun, besaran BLT Dana Desa ini mencapai Rp 300.000 per bulan per keluarga.
Besaran ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
BLT Dana Desa ini ditujukan bagi keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa atau mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Penyaluran dana desa ini dilakukan tiga bukan sekali, dengan pembayaran langsung untuk tiga bulan.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah melanjutkan bantuan tahap 3 dengan alokasi Juli, Agustus, September.
Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak langsung Covid-19 dengan kriteria tertentu.
Jika Anda termasuk penerima, Anda akan mendapatkan bansos uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Dana tersebut dibagikan kepada sebanyak 12 juta pelaku usaha. Adapun untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengunjungi eform.bri.co.id
Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Cek Lagi Rincian Ongkos yang Berlaku untuk Wilayah Jabodetabek
4. Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).