Polda Metro Jaya membatalkan pengangkatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar.
Pembatalan itu karena AKBP Akbar atas dugaan pelanggaran.
Meski begitu, tak dijelaskan perihal pelanggaran apa yang menyebabkan Achmad batal menjabat Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya, diganti karena masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menambahkan, Achmad Akbar saat ini telah ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan etik.
Kasus pelanggaran itu juga tengah diproses di Bid Propam Polda Metro Jaya.
3. Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Dipecat
Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja diberikan sanksi
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Edwin tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Baca juga: Terlalu Asyik Nonton Berita Kasus Ferdy Sambo, Asep Tak Sadar Warungnya Didatangi Perampok
"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba.
Uang itu berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.