Nantinya, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan diusulkan DPRD ke Kemendagri akan ditentukan melaui voting atau pemungutan suara terbanyak.
"Total ada 42 (pemilik suara). Jadi, yang 42 nama itu voting siapa namanya yang terbanyak di antara nama yang besok tertera. (Usulan tiga nama calon) tergantung fraksi masing-masing, kami enggak mengintervensi semua fraksi. Silakan fraksi menentukan nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta dan kami bisa lihat. Tanggal 13 memilih tiga nama dari 9 fraksi plus 5 pimpinan dewan" pungkasnya.
Dalam penentuan Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies, DPRD DKI akan mengusulkan tiga nama ke Kemendagri paling lambat 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur berakhir.
Dan selanjutnya, ketiga nama itu akan dikirimkan ke Presiden Jokowi.
Namun, sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Jokowi bakal berjumlah enam orang, terdiri dari tiga nama dari DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri.