Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Wagub Ariza) kekeh menyebut tak melanggar aturan saat melakukan perombakan jabatan di jajaran Pemprov DKI maupun BUMD jelang lengser.
Hal ini dikatakan Ariza menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta yang melarang Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan strategis di sisa masa jabatannya yang tinggal sebulan lagi.
Ariza pun mengacu pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Bila merujuk pada aturan tersebut, Gubernur Anies Baswedan seharusnya tetap bisa melantik pejabat.
Pasalnya, aturan itu hanya diperuntukan bagi kepala daerah yang akan menjadi peserta Pilkada.
Baca juga: Calon Kuat Penjabat Gubernur DKI, Marullah Matalli Dibela Habis PKB saat Anies Hendak Menggantinya
"Kalau soal pengangkatan atau pelantikan (pejabat) memang harus dibedakan, ini bukan Pilkada. Jadi, kalau berdasarkan aturan itu tidak dilarang," ucapnya di Balai Kota, Kamis (15/9/2022).
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ariza akan berakhir 16 Oktober mendatang.
Namun, Pilkada DKI baru akan dilaksanakan di akhir 2024 mendatang.
Walau demikian, Wagub Ariza mencoba memahami maksud Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo yang melarang Gubernur Anies membuat kebijakan strategis sebulan sebelum lengser.
"Mungkin maksud teman-teman DPRD ya karena tinggal sebulan lagi. Nanti kami akan lihat itu, Pak Gubernur juga bijak," ujarnya.
Di sisi lain, orang nomor dua di DKI ini juga menegaskan bahwa pembangunan di ibu kota akan tetap terus berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kalau pembangunan kan sudah dalam RPJMD, dalam APBD 2021 disahkan dilaksanakan 2022. Jadi, tetap dilaksanakan," kata Ariza.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai tak etis bila Gubernur Anies Baswedan melantik pejabat Eselon II atau pejabat tinggi pratama di sisa masa jabatannya yang akan berakhir Oktober mendatang.
Hal ini dikatakan Prasetyo usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu.