Apa Beda BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iluatrasi warga mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan. Simak perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjan.

TRIBUNJAKARTA.COM -  Sama-sama badan menyediakan jasa layanan, apa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? 

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu topik yang kerap memunculkan pertanyaan di benak publik.

Meski nama dua instansi tersebut sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, namun bisa jadi masih ada yang belum tahu perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih, sebagian masyarakat ada yang saat ini hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.

Hal tersebut juga menjadi salah satu pertanyaan yang kerap mencuat terkait kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di kalangan pembaca.

Berikut ini sederet informasi seputar perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jangan Sampai Kena Sanksi Gara-gara Telat Bayar BPJS Kesehatan, Cek Tagihan BPJS Lewat Mobile JKN

Dasar hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir Kompas.com, BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Sebagian ketentuan dalam UU BPJS turut diubah dengan peraturan sapu jagat yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam Pasal 1 UU BPJS, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Dalam hal ini, tidak ada perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari sisi definisi kepesertaannya.

Baca juga: Cukup Pakai NIK KTP, Simak Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat HP

Artinya, semua orang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Praktis, sebenarnya kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib dimiliki.

Halaman
12

Berita Terkini