Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Nasibnya Bakal Ditentukan, Ferdy Sambo Dipastikan Tak Hadir di Sidang Banding, Ini Kata Polri

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasibnya Bakal Ditentukan, Ferdy Sambo Dipastikan Tak Hadir di Sidang Banding, Ini Kata Polri

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasibnya bakal ditentukan, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipastikan tak hadir di sidang banding.

Sidang banding Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (19/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Adapun sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Baca juga: Jenderal Bintang 3 Bakal Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Hari Ini

Mengenai tak hadirnya Ferdy Sambo di sidang banding, Dedi menjelaskan mekanisme sidang banding memang tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Kolase Foto Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Nasibnya Bakal Ditentukan, Ferdy Sambo Dipastikan Tak Hadir di Sidang Banding, Ini Kata Polri (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Diberitakan sebelumnya, putusan sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus 2022 memutuskan memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.

Sidang etik itu digelar karena Ferdy Sambo terbukti melanggar etik karena telah melakukan pembunuhan berencana dan terlibat Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas putusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Baca juga: Akhirnya Dijawab Ferdy Sambo, Begini Katanya Soal Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT

"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Halaman
12

Berita Terkini