TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan yang terseret di kasus kematian Brigadir J molor sampai tiga kali.
Hal itu disoroti oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Diketahui, sejatinya, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 7 September 2022 lalu.
Namun, sidang Brigjen Hendra Kurniawan ditunda hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada 21 September 2022.
Kini, mantan Karo Paminal Divpropam Polri kembali dijadwalkan sidang etik pada pekan depan.
Baca juga: Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Tamat Seperti Ferdy Sambo, Pengamat Sorot Jadwal Sidang
Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo mengatakan alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.
Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
"Seolah-olah seperti diulur-ulur, entah jadwal apa yang disusun oleh Polri, siapa yang didahulukan, atau siapa yang nomer sekian," ucapnya.
Apalagi, Brigjen Hendra adalah orang nomor dua setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice.
"Makanya kalau saat ini sidang ditunda kembali, ini juga memunculkan tanda tanya," jelas Bambang.
Dibela Habis Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan nampaknya sangat dibela oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, Ferdy Sambo pasang badan agar Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria yang juga menjadi tersangka kasus obstruction of justice tak sampai dikenai sanksi.
Dalam sepucuk surat yang ditulisnya dan bertanda tangan serta bermaterai tanggal 30 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo menyebut kedua bekas anak buahnya itu sebagai aset Polri yang tak layak dikenai sanksi dalam penanganan kasus obstruction of justice.
Baca juga: Kakak Asuh Gagal 3 Kali Selamatkan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Tahap Terakhir Bikin Khawatir
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," begitu salah satu poin di surat Ferdy Sambo.
Dalam kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria sudah lebih dulu menyusul Ferdy Sambo dipecat dari Polri.