Polwan Aniaya Calon Adik Ipar

Oknum Polisi Buat Ulah, Polwan di Riau Pukuli Wanita Pacar Adiknya Sampai Bikin Pak RW Meninggal

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang polisi wanita alias Polwan berinisial IDR di Riau bikin ulah kepada seorang wanita yang merupakan pacar adiknya bernama, Riri Aprilia Kartin. Dikatakan Riri, ulah polwan berpangkat Brigadir itu juga sampai membuat Ketua RW di lingkungan korban meninggal dunia.

Tak hanya luka fisik, Riri bahkan mengalami trauma hebat atas peristiwa yang menimpanya tersebut.

"Saya mengalami trauma mental yang sangat parah," kata Riri.

Baca juga: Polwan di Riau Hajar Pacar Polisi Ucap Saya Ini Brigadir, Saya Ini Polisi Jangan Sepelekan Saya

"Demi Allah saya sangat trauma atas kejadian tadi malam. Sekarang saya lagi masa pemulihan fisik saya yang sakit dan mental saya," sambungnya.

Polwan jadi tersangka, ibunya sama tapi tak ditahan

Brigadir J dan ibunya YUL menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada polwan tersebut.

Ilustrasi penganiayaan. Penganiayaan itu dipicu gara-gara korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.(IST Tribun Wow)

IDR dan ibunya terbukti melakukan penganiayaan kepada Riri hingga babak belur dan mengalami trauma.

Penganiayaan itu dipicu gara-gara korban menjalin hubungan dengan adik dari Brigadir IDR.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022) malam.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dengan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap Sunarto melalui keterangan tertulis.

Ia menyebut, Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu tidak hanya dijerat pidana, namun juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau,"

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," sebut Sunarto.

Ibu sang Polwan, tak ditahan. YUL dinilai kooperatif serta harus merawat cucunya atau anak dari IDR.

"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya,"

"Tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," kata Sunarto.  

Saat ini, tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka.

Berita Terkini