Namun, tetap harus memperhatian komponen penilaian dan ketentuan di masing-masing prodi PTN. Sementara, kuota untuk SNBP adalah minimal 20 persen.
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023
Untuk daya tampung SNBT, minimal kuotanya sebesar 40 persen untuk setiap prodi PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH).
Kuota pada PTN-BH ditetapkan minimal 30 persen bagi setiap prodi. Untuk soal SNBT, akan berupa penalaran, bukan hafalan.
Siswa tidak perlu khawatir, karena soal SNBT hampir sama dengan soal-soal Asesmen Nasional.
Di SNBT, siswa akan mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah.
Tes skolastik akan mengukur kemampuan siswa berdasarkan:
- Potensi kognitif.
- Penalaran matematika.
- Literasi dalam bahasa Indonesia.
- Literasi dalam bahasa Inggris.
Kemudian, pada Permendikbudristek No. 48 tahun 2022, pada pasal 6 ayat 3, SNBT tetap diselenggarakan beberapa kali dalam setahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali tes.
Pada pasal 7 ayat 2, PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Dengan catatan, tambahan persyaratan portofolio diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Jalur mandiri 2023
Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial.
Setidaknya, ada empat hal yang mesti diumumkan PTN sebelum menggelar jalur mandiri yang telah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim seperti berikut ini:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.