7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu.
12. Melanggar bahu jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam.
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas.