TRIBUNAKARTA.COM, JAKARTA - Kelakuan dua oknum polisi Bripda DMB dan Bripda YFP menjilat kue HUT TNI berakhir pemecatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat, Kombes Raydian Kokrosono mengatakan anak buahnya itu telah mengikuti pendidikan di Ditlantas Polda Papua.
Dengan didikan tersebut, para anggota termasuk kedua orang ini bisa lebih mendalami tugasnya sebagai polisi lalu lintas (Polantas).
"Jadi tidak serta-merta masuk, dan bergabung menjadi anggota Lantas, begitu saja," tegas Raydian.
Anggota Polri, dijelaskan harus dilakukan pelatihan terkait masyarakat, sinergitas dan bahkan terkait media sosial (Medsos).
Baca juga: Baru Sebulan Tugas, Akhirnya 2 Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI Dipecat Tidak Hormat!
"Saya sudah arahkan semuanya, tapi nggak tahu ini orang," kata Raydian kepada TribunPapuaBarat.com, pada Kamis (06/10/2022).
Raydian Kokrosono mengakui, keduanya baru dilantik sebagai anggota Polri, beberapa waktu lalu.
Ia juga mengakui bahwa kedua orang ini memang baru bertugas sekira satu bulan di jajaran Ditlantas Polda Papua Barat.
"Setelah masuk jadi anggota Polri, kita selama sebulan kembali mendidik mereka di Ditlantas Polda Papua Barat," jelasnya.
Ia pun kecewa dengan tindakan dua oknum anggotanya yang terekam video menjilat kue untuk TNI dalam rangka HUT ke-77, pada Rabu (05/10/2022) lalu.
Kedua oknum polisi telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polda Papua Barat setelah melalui sidang etik, pada Jumat (07/10/2022).
Alasan Oknum Polisi
Kombes Raydian Kokrosono sebelumnya mengungkapkan alasanya keduanya melakukan aksi tersebut.
Jawabannya, keduanya mengaku tidak punya masalah dengan rekan di TNI.
Kemungkinan, dugaan motif keduanya karena persoalan pribadi.
Baca juga: Tampang Polantas Papua Barat Dikurung Buntut Jilat Kue HUT TNI, Kapolda Langsung Temui Pangdam
"Padahal kita sudah sampaikan terkait sinergitas dengan TNI, kemungkinan ini adalah pribadi," jelasnya.
Setelah kejadian ini, Ditlantas Polda Papua Barat akan melakukan evaluasi secara internal bagi seluruh personel.
"Kita melakukan evaluasi terutama menggembleng perilaku bintara baru," tegas Raydian.
Dirlantas Polda Papua Barat sebelumnya juga meminta maaf sebagai pimpinan atas perilaku kedua anggotanya.
Pemberhentian Tak Hormat
Setelah melalui proses pemeriksaan dan sidah kode etik, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi memastikan dua oknum Polantas yang mengejek dan menjilat kue ulang tahun TNI, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dua terperiksa yakni Bripda DB dan Bribda YFP dinilai telah membuat konten yang mencederai institusi TNI," katanya, pada Jumat (7/10/2022).
Diungkapkan, keputusan PTDH tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat selama kurang lebih dua setengah jam.
"Kedua orang itu langsung diperiksa dan melengkapi berkas untuk kesiapan sidang kode etik," tuturnya.
"Hari ini Polda Papua Barat telah melakukan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua," katanya.
Walhasil, kedua orang itu telah diputuskan bahwa aksi itu masuk dalam perbuatan tercela.
Selanjutnya, kedua orang ini ditempatkan ditempat khusus sejak 5 hingga 7 Oktober 2022.
"Kedua orang ini kemudian telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri," tegasnya.
Hanya saja, yang bersangkutan telah mengajukan banding dan kini pihaknya masih menunggu hasil dari langkah kedua oknum tersebut.
Respon Kapolda Papua Barat
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga angkat bicara terkait keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggotanya yang menjilat kue ulang tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hasil sidang etik keduanya telah dilakukan dan diputus di Polda Papua Barat, pada Jumat (7/10/2022).
Meskipun belum mendapatkan laporan, Kapolda menyatakan, penentuan hukuman melalui sidang komisi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Baca juga: Perayaan HUT ke-77 TNI, Dandim 0502 Jakarta Utara Luncurkan Logo Baru
"Nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa, saya belum dilaporkan. Katanya, hari ini sudah diputuskan," ucap Kapolda, Jumat.
Namun, ia juga menilai bahwa persoalan sanksi yang diberikan sudah berlebihan.
Akan tetapi, dikatakan Kapolda bahwa keputusan ini merupakan proses sidang pertama, sehingga masih ada upaya banding.
"Semua punya hak untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Reaksi Kepala Suku
Kepala Suku Biak Papua Barat, Petrus Makbon, di Kabupaten Manokwari juga turut berpendapat terkait pemecatan tersebut.
"Kalau itu warga kami, saya selaku kepala suku memohon maaf atas perbuatan mereka," ujar Petrus.
Baca juga: Dua Oknum Polantas Ledek hingga Jilat Kue Ulang Tahun TNI, Kompolnas: Memalukan
Ia menilai, video yang viral di media sosial harus bisa dikompomi karena mereka adalah anggota polisi baru.
"Saya sebagai orang tua sangat tidak setuju dengan perbuatan itu," tuturnya.
Petrus menyadari, perbuatan itu bagian dari kesalahan yang disengaja.
Hanya saja, pimpinan Polda Papua Barat juga diharapkan harus memberikan hukuman yang betul-betul pertimbangkan semua aspek.
"Kami mau diberikan hukuman, ya sanksi penjara atau lain karena orang mencari pekerjaan sangat sulit saat ini," katanya.
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul MOTIF 2 Oknum Polisi Polda Papua Barat yang Dipecat Gara-gara Jilat Kue HUT TNI dan Kapolda Papua Barat Angkat Bicara Putusan Pecat 2 Anggotanya terkait Kasus Jilat Kue HUT TNI