- Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Sedangkan untuk kecepatan di jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Batas kecepatan di jalan tol yaitu:
- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
- Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
- Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).