Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut.
Namun Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay.
Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi.
Karena kejadian itu, mereka batal terbang ke Australia.
Lalu meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja dan petugas hanya menahan paspor mereka.
Tito Andrianto mengatakan tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik indonesia.
"Kami sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito.
Namun, lanjutnya, dengan permintaan maaf dua WNA itu, Imigrasi tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Mereka juga tidak perlu membayar overstay tapi akan kami deportasi dan cekal," kata Tito.
Sementara, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah ini.
"Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pak presiden," pungkasnya.