Cerita Kriminal

Lecehkan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, WNA Jepang dan Australia Masuk Daftar Cekal

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Negara Asing (WNA) berinisial MD asal Australia dan MT asal Jepang yang melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, telah dideportasi, Jumat (21/10/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MD asal Australia dan MT asal Jepang yang melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, telah dideportasi.

Deportasi dilaksanakan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Oktober 2022 lalu.

Menggunakan pesawat Qantas Airways menuju Melbourne melalui Sydney yang berangkat pada pukul 20.10 WIB.

MD dan MT merupakan pasangan suami istri.

Beberapa hari sebelum deportasi, mereka melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap petugas imigrasi Soekarno-Hatta dengan melempar amplop.

Baca juga: Vera Simanjuntak Ikut Keluarga Brigadir J ke Jakarta Demi Sidang Bharada E, 12 Orang Siap Bersaksi

Hal tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 saat keduanya diperiksa terkait overstay atau kelebihan masa dari izin tinggal yang seharusnya.

Karena kejadian tersebut, keduanya diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Namun keduanya terus menunjukkan emosi kemarahannya melalui pelecehan verbal hingga mengacungkan jari tengah.

"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kemudian memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar tangkal (tolak masuk Indonesia)," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Senin (24/10/2022).

Dalam hal ini, mereka berdua masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) untuk masuk Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Sejoli Warga Negara Asing (WNA) yaitu Maziar Darvishi dari Australia dan Megumi Tadatsu dari Jepang meminta maaf kepada petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/10/2022). (Istimewa)

Hal ini, lanjutnya, merupakan hasil koordinasi dan mediasi dengan beberapa pihak seperti Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, hingga Kepolisian.

Mempertimbangkan rasa kemanusiaan bahwa yang bersangkutan membawa dua anak balita.

Selain itu, keduanya juga mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maaf terhadap petugas imigrasi tersebut.

Tito Andrianto mengatakan meski tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia, keduanya tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

"Kami sudah memaafkan dan ini juga merupakan rasa kemanusiaan kami mengingat keduanya membawa anak yang masih balita, keduanya  juga sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," kata Tito.

Sebelumnya diberitakan, sejoli Warga Negara Asing (WNA) yaitu Maziar Darvishi dari (Australia dan Megumi Tadatsu dari Jepang meminta maaf kepada petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Usut punya usut, keduanya sempat menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Pasangan ini menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas," kata Maziar usai memberikan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia, Rabu (19/10/2022).

Hal yang sama disampaikan Megumi.

Ia menyesal telah melakukan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya minta maaf atas tindakan saya  kepada petugas Imigrasi  yang bertugas. Dan saya telah berbuat tidak baik karena overstay," aku Megumi.

Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay.

Maziar meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi.

Sebagai informasi, Maziar melakukan tindakan kekerasan melempar amplop berwarna cokelat ke petugas imigrasi dan mendorongnya.

Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan.

Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.35 WIB.

Saat itu, Maziar dan Megumi bersama dua anaknya akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay masing-masing selama dua hari.

Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut.

Namun Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay.

Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi.

Karena kejadian itu, mereka batal terbang ke Australia.

Lalu meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja dan petugas hanya menahan paspor mereka.

Tito Andrianto mengatakan tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik indonesia.

"Kami sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito.

Namun, lanjutnya, dengan permintaan maaf dua WNA itu, Imigrasi tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

"Mereka juga tidak perlu membayar overstay tapi akan kami deportasi dan cekal," kata Tito.

Sementara, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah ini.

"Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pak presiden," pungkasnya.

Berita Terkini