Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beda Pengakuan Bharada E dengan Kamaruddin, Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak Brigadir J

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sampai mengutip asas leluhurnya saking geramnya dengan skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada tiga orang yang menembak Brigadir J. Ketiganya yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Majelis Hakim Pengadilan NegeriĀ  Jakarta Selatan sempat menghentikan sejenak sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (25/10/2022).

Sebab, beberapa pengunjung tepergok Majelis Hakim melakukan siaran langsung atau live di ruang sidang.

Pantauan TribunJakarta.com, sidang dihentikan sejenak ketika pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tengah diperiksa sebagai saksi.

Beberapa saat setelahnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu kembali dilanjutkan.

Baca juga: Momen Richard Eliezer Berlutut Salami Ayah dan Ibu Yosua di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, termasuk dari 12 saksi yang dimintai keterangannya.

Kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Begitu pun dengan kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak.

Delapan saksi lainnya yaitu Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.

Richard Eliezer alias Bharada E menyalami keluarga Brigadir J saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

12 orang itu diperiksa secara langsung di PN Jakarta Selatan meskipum Majelis Hakim mengizinkan saksi yang tinggal di luar Jakarta menjalani persidangan melalui aplikasi Zoom.

Bharada E sebelumnya mengaku menyesal telah menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.

Bharada E menyampaikan penyesalannya setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E yang didampingi pengacaranya, Ronny Talapessy.

Di sisi lain, Bharada E mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuanĀ  untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar dia.

Halaman
123

Berita Terkini