TRIBUNJAKARTA.COM - Bripka RR alias Ricky Rizal bakal meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan maaf itu akan disampaikan pada tahap pembuktian yang nantinya akan mempertemukan Ricky Rizal dengan keluarga Brigadir J.
Hal itu dikatakan Erman Umar, kuasa hukum Ricky Rizal setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Kalau (minta maaf) langsung ya pasti lah,” kata Erman Umar.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Ricky akan meminta maaf bukan karena kesalahannya.
Melainkan lantaran tidak punya kuasa untuk mencegah peristiwa yang menyebabkan kematian Brigadir J.
Baca juga: Tatap Orangtua Brigadir J, Bharada E Akan Bela Yosua Terakhir Kali: Saya Siap Apapun yang Terjadi
“Artinya bukan maaf bahwa dia telah salah. Dia (minta) maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah,” ujarnya.
“Tapi dia tidak berdaya enggak punya kekuatan untuk mencegah,” sambung dia.
Adapun selain meminta maaf, Erman Umar mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, kliennya akan menyampaikan bela sungkawa secara langsung.
“Bagaimanapun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal. Pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung,” kata Erman.
Diketahui, Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun sidang itu rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/11/2022).
"Sidang kami tunda pada Selasa,1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin. Tolong dihadirkan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/1/2022).
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta hakim agar jaksa menyodorkan nama-nama saksi kepada para penasihat hukum.
"Izin, Yang Mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui Yang Mulia majelis hakim, kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum," ujarnya.