Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022).
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi Putri Candrawathi, maka perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umu tuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi," ujar Hakim Wahyu.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambahnya.
Hakim Wahyu mengatakan, sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Putri Candrawathi bakal dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.