Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU- Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, terlihat labil saat memberi kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (31/10/2022).
Susi dihadirkan sebagai saksi usai pemeriksaan empat saksi lainnya.
Keempat saksi itu yakni dari Adzan Romer (ajudan Ferdy Sambo), Farhan Sabilah (ajudan Ferdy Sambo), Daden MIftahul Haq (anggota patwal Ferdy Sambo) dan Prayogi Iktara Wikaton (sopir Ferdy Sambo).
Labilnya kesaksian Susi tampak saat majelis hakim mempertanyakan soal status anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Kebohongan Susi Dipreteli Bharada E di Depan Hakim, ART Ferdy Sambo Hanya Menunduk di Ruang Sidang
Semula, Susi menyebut anak keempat Sambo dan Putri adalah kandung.
Padahal, saksi Daden sebelumnya menyebut anak bungsu tersebut merupakan adopsi.
"Saudara Susi, tadi kamu sudah dengar keterangan Deden ya. Apakah saudara mau cabut keterangan saudara atau tetap pada keterangan saudara?," tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Sentosa kepada Susi.
"Mohon maaf, (keterangan) tentang anak saya cabut," kata Susi kepada Hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya gelagat gugup dengan pernyataan yang berbelit-belit dari saksi Susi dalam persidangan, sempat membuat hakim kesal.
Pada persidangan, Hakim sempat menanyakan perihal status anak keempat atau bungsu dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saat itu, Susi sempat terdiam.
Hingga akhirnya Majelis Hakim dengan suara tegas meminta jawaban atas hal tersebut kepada Susi.
Baca juga: Hatinya Terbuat Dari Apa Pertanyaan Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo & Putri Candrawathi di Sidang
Menurut Susi, anak tersebut merupakan anak kandung dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.