Cerita Kriminal

Imigrasi Jakarta Timur Tangkap WNA Penjual Berlian Palsu di Pasar Rawa Bening

Penulis: Bima Putra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Imigrasi Kakanwilkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja (tengah) saat memberi keterangan penangkapan warga negara asing (WNA) India, SMW (46), karena diduga melakukan penipuan dengan menjual berlian palsu di Pasar Rawa Bening, Jakarta Timur, Senin (7/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SMW (46) yang menjual batu berlian palsu pada Kamis (3/11/2022).

Kepala Divisi Imigrasi Kakanwilkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan penangkapan SMW bermula ketika petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan operasi intelejen.

Dari hasil pemeriksaan SMW datang ke Indonesia menggunakan visa liburan, namun selama satu tahun tinggal dia justru menjajakan batu berlian palsu di Pasar Rawa Bening, Jakarta Timur.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut bahwa WNA diduga atau patut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal yang diberikan," kata Pamuji, Senin (7/11/2022).

Saat diamankan SMW kedapatan memiliki satu crat berisi sembilan buah berlian yang tersertifikasi International Global Research Association (IGRA), 20 crat berisi empat buah berlian sertifikasi IGRA.

Baca juga: WNA Arab Diamankan Polisi di Stasiun Klender Gara-gara Lecehkan Perempuan Penumpang KRL

Baca juga: Lecehkan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, WNA Jepang dan Australia Masuk Daftar Cekal

Kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, SMW mengaku menjual berlian dengan sertifikat palsu tersebut dengan harga berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Seksi intelejen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mencari WNA lainnya yang terlibat atau melakukan pelanggaran sama," ujarnya.

Sementara perihal ada atau tidaknya indikasi penipuan dalam jual beli dilakukan SMW di Pasar Rawa Bening, Pamuji menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Bus Transjakarta Nyangkut di Perlintasan Kereta, Komisi B DPRD DKI Panggil Direksi Minta Penjelasan

Dalam kasus ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur hanya menangani kasus pelanggaran imigrasi dilakukan SMW dengan melakukan pencekalan dan deportasi dari Indonesia.

"SMW telah ditetapkan sebagai deteni karena diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.

 

Berita Terkini