Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menangkap sopir truk tinja yang membuang limbah di saluran air Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Eko Gumelar mengatakan sopir truk tersebut berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penelusuran pelat nomor kendaraan.
Dari hasil penelusuran itu diketahui bahwa truk berpelat B 9631 UFA yang viral karena membuang limbah di saluran air Jalan Mayjen Sutoyo pada Minggu (20/11/2022) berkantor di Jakarta Utara.
"Kita berhasil temukan pengelolanya terus kita menghubungi yang bersangkutan lalu kita tangkap," kata Eko di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (21/11/2022).
Dari penangkapan tersebut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengamankan barang bukti truk berpelat B 9631 UFA yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Baca juga: Sopir Truk Tinja yang Buang Limbah di Saluran Air Matraman Didenda Rp 500 Ribu
Namun untuk motif pelaku membuang limbah ke saluran air, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum dapat memastikan karena pemeriksaan terhadap sopir masih berjalan.
"Saat ini masih proses BAP. Ancamannya mungkin izin operasional akan dicabut," ujar Eko.
Guna mencegah kasus serupa, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau warga menggunakan layanan sedot tinja resmi dikelola Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL).
Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menuturkan layanan sedot tinja di bawah PD Pal dipastikan tidak membuang limbah sembarangan.
Melainkan ke pengelolaan limbah tinja dikelola PD Pal, yakni IPLT Duri Kosambi di Jakarta Barat, dan IPLT Pulogebang di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur untuk diolah lebih lanjut.
"Kalau PD Pal itu satu meter kubik Rp150 ribu. Mungkin septik tank rumah itu paling besar 3 meter sampai 4 meter kubik. Sekitar Rp450, Rp500 ribu retribusinya. Itu sudah termasuk pengolahan," tutur Yogi.
Sebelumnya, pada Minggu (20/11/2022) pagi sebuah truk penyedia jasa sedot tinja berpelat B 9631 UFA kedapatan membuang limbah di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sopir truk tinja tersebut baru menghentikan ulahnya setelah dipergoki seorang warga yang mendokumentasikan kejadian dan menegur pelaku, video kejadian ini kemudian viral.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News