Pemilu 2024

GMPG Mengadu ke Ketua DPD RI: Bom Waktu Jika Pemilu 2024 Dipaksakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GMPG Temui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Senayan, Senin (5/12/2022). (1)

TRIBUNJAKARTA.COM - Akan menjadi bom waktu jika Pemilihan Umum tahun 2024 tetap dipaksakan untuk diselenggarakan. Karena legalitas Pemilu akan bermasalah di kemudian hari.

Karena banyak permasalahan mendasar dan dianggap cacat hukum yang dilakukan oleh penyelenggaranya yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan oleh beberapa partai politik yang  tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (5/12/2022).

Hadir dalam audiensi itu Ahmad Yani (Partai Masyumi), Farhat Abbas (Partai Pandai), Yusuf Rizal (Parsindo) dan Syamsudin Said (Sekjen Pandai).

Mereka mewakili belasan partai politik yang dinyatakan gagal pada tahap pendaftaran di KPU.

Ketua DPD RI didampingi Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

Ketua Partai Masyumi Ahmad Yani menyampaikan ada hal sangat mendasar dan substansial yang menentukan nasib demokrasi ke depan. Dimana legalitas Pemilu akan bermasalah di kemudian hari karena kesalahan yang dilakukan oleh KPU.

Baca juga: KPU RI Siapkan Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan di Pemilu 2024, Dipersanjatai Pentungan

"Entah secara sadar atau tidak tetapi ini fakta. KPU melawan keputusan pengadilan. Keputusan Bawaslu dan MA yang membatalkan seluruh instrumen di KPU yang berhubungan dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," katanya.

Sipol, lanjut Yani, dalam terminologi agama adalah sunnah. Artinya tidak wajib menjadi alat untuk verifikasi partai. 

"Hal itu juga sudah disampaikan oleh KPU. Artinya pendaftaran partai peserta pemilu 2024 boleh bawa hard copy, soft  atau lewat Sipol. Tetapi lagi-lagi KPU menghambatnya," ujar dia lagi.

KPU RI dan Bawaslu menurut telah melakukan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dengan Sipol-nya.

"Bagaimana Pemilu dikatakan jujur, adil dan berintegritas jika tahapannya saja sudah tidak fair," kata Yani.

"Sebagaimana ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum setiap partai politik berbadan hukum wajib mendaftarkan diri ke KPU RI apabila ingin menjadi peserta pemilu, kita sudah ikuti tapi justru dihambat oleh Sipol KPU yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022," paparnya.

Menurut Yusuf Rizal, KPU harus ditata ulang. Oleh karena itu tahapan Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan kalau semuanya belum dituntaskan, baik orang-orangnya maupun sistemnya.

GMPG Temui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Senayan, Senin (5/12/2022).

"Di KPU pelaksanan implementasi PKPU nya tidak dijalankan dengan baik. Ada diskriminasi dan pelanggaran yang barangkali sistematis," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini