Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menegaskan, pihaknya bakal terus mengkritisi setiap program kerja maupun kebijakan yang diambil Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Kepergian sosok kunci PSI di Jakarta, yaitu eks Ketua DPW PSI DKI Michael Victor Sianipar disebutnya tak akan mempengaruhi kinerjanya di DPRD DKI.
"Seandainya Pj Gubernur melenceng dalam pelaksanaannya pasti kami kritisi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Politikus senior ini bilang, Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta siap mengawal Heru Budi selama menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebab, ada tiga pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Heru Budi, yaitu penanggulangan banjir, kemacetan dan antisipasi dampak resesi.
"Tentunya target itu perlu kami dukung, tali tetap sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk pemakaian APBD yang transparan dan sesuai skala prioritas," ujarnya.
Michael Sianipar Keluar dari PSI: Partai yang Saya Cita-citakan Sudah Berubah
Kabar mengejutkan politik di Jakarta datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Senin (5/12/2022).
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengundurkan diri dari anggota atau kader serta jabatannya yang disandangnya saat ini.
Baca juga: Tinggalkan Giring Cs, Eks Ketua DPW PSI DKI Mengaku Kebanjiran Tawaran Masuk Parpol Lain
Michael mengungkap alasannya keluar dari partai yang sudah tujuh tahun terakhir ini.
Ia menyinggung soal arah politik PSI yang sudah jauh berubah dibandingkan saat awal berdiri.
"Seiring berjalannya waktu, partai yang saya bayangkan dan cita-citakan, yang saya ketahui di awal, sudah jauh berubah sekarang. Sudah saatnya saya pamit dan undur diri dari PSI," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).
Michael bercerita, dirinya sudah merintis karier politiknya di PSI sejak 2015.
Sebelum menjabat sebagai Ketua DPW PSI DKI, Michael menduduki jabatan Ketua PSI Kota Jakarta Pusat pada 2015 sampai 2017.