Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun sebagai sesuatu yang wajar.
Sebagai informasi, aturan soal pembatasan usia PJLP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
MTZ pun menilai wajar regulasi itu lantaran ada batas usia produktif seorang pekerja.
"Secara umum kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Walau demikian, ia menilai kebijakan seperti dua mata pisau. Di sisi lain saat ini banyak PJLP yang sudah berusia lebih dari 56 tahun.
Dengan kata lain, bakal banyak PJLP yang kehilangan mata pencaharian mereka dengan diberlakukannya regulasi ini.
Oleh sebab itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyarankan agar Pemprov DKI memberi uang pensiun kepada PJLP yang purna tugas.
Baca juga: Langkah Heru Budi Ubah Aturan Era Ahok dengan Batasi Usia PJLP 56 Tahun Tuai Kritik: Meresahkan!
"Kalau misalnya ada yang pensiun, ada penghargaan purna kerja gitulah. Kalau kemarin PJL selesai kerja ya selesai, enggak ada penghargaan," ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga diminta memberikan pelatihan kerja bagi para PJLP yang sudah memasuki usia senja.
Dengan demikian, mereka tetap bisa mencari uang dengan berwirausaha.
"Mungkin yang dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi, atau yang lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI maksimal 56 tahun.
Aturan ini pun sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP.
Dalam regulasi itu salah satunya mengatur soal pembatasan usia PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun dan tertuang dalam pembahasan "Batas Usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan".