Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hari Ini Dipertemukan dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E Siap Hadir Fisik

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer atau Bharada E (kanan) saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, untuk terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Dalam kesaksiannya, Bharada E yang juga terdakwa kasus ini mengaku mengaku kerap dimarahi atasannya, Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (kiri), ketika berada di dalam mobil.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dimana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Akhirnya Berani dan Siap Bersaksi di Hadapan Ferdy Sambo Langsung, Tidak Secara Daring

Berita Terkini