Proyek Saringan Sampah yang Diresmikan Gubernur Anies Dihentikan Warga, Heru Budi: Saya Tanya SDA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2022)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal tanya ke Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI soal pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang dihentikan paksa warga.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini mengatakan bakal melakukan pengecekan terhadap proses ganti rugi.

Hal ini menyusul pernyataan warga yang mengatakan proyek senilai Rp195 miliar yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akhir masa jabatannya itu belum membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah.

"Di Ciliwung nanti saya cek ganti rugi apakah. Kan banyak, apakah konsinyasi, apakah pengecekan lahannya seperti apa, keluhan warga saya tanya dengan SDA," jelasnya di Balai Kota DKI, Kamis (15/12/2022).

Ogah Bayar Ganti Rugi, Pemprov DKI Klaim Lahan Proyek Saringan Sampah yang Diresmikan Anies Milik Pemerintah

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengklaim lahan proyek saringan sampah yang berada di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur milik pemerintah.

Sebagai informasi, proyek yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah berjalan sejak 26 September 2022 lalu.

Baca juga: Sudin SDA Klaim Lokasi Rawan Banjir di Jakarta Timur Berkurang jadi 11 Titik

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan yang menyebut tanah itu milik Pemprov DKI yang dipinjamkan ke instansi lain.

Hal ini merujuk pada peta lahan di wilayah itu yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Itu tanahnya Pemprov DKI yang kami pinjamkan untuk asrama Polri. Jadi, Polri bikin asrama di situ," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Sudin SDA Jakarta Selatan Perbaiki Saluran Air Jebol di Perumahan Pondok Indah

Oleh karena itu, Pemprov DKI ogah membayar ganti rugi atas tanah tersebut yang diklaim sekelompok masyarakat.

"Makanya (lahan) itu enggak kami bebasin, masa kami bayar? Itu kan tanah kita," ujarnya.

Yogi menyebut, dokumen yang dipegang oleh sekelompok orang itu hanya surat garap, bukan bukti kepemilikan lahan.

Baca juga: Cegah Longsor, Dinas SDA Bangun Turap Kali Baru Sepanjang 2 Kilometer di Kramat Jati

"Kalau bagi mereka itu tanah mereka, bagi kami jelas itu tanah kami. Tinggal lihatin buktinya saja, dokumen mana yang lebih kuat," kata dia.

Halaman
123

Berita Terkini