Sengketa Tanah di Proyek Warisan Anies, Pemprov DKI Bakal Inventarisasi Ulang Lahan Saringan Sampah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022). Dinas SDA DKI sedang menginventarisasi lahan proyek saringan sampah terkait sengketa lahan proyek saringan sampah di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) tengah berupaya menyelesaikan masalah sengketa lahan di lokasi proyek saringan sampah yang berada di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, proyek saringan sampah yang diresmikan Gubernur Anies Baswedan di akhir masa jabatannya itu sejatinya merupakan proyek Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, proses pembebasan lahan menjadi kewenangan Dinas SDA DKI Jakarta lantaran posisinya yang berada di sekitar aliran Sungai Ciliwung.

"Ini lagi penyelesaian (masalah sengketa tanah dan ganti rugi lahan)," ucap Kepala Dinas SDA DKI Yusmada Faizal di Balai Kota, Kamis (15/12/2022).

Ia menyebut, jajarannya kini tengah melakukan inventarisasi terhadap lahan yang digunakan untuk proyek pembuatan saringan sampah tersebut.

"Lagi inventarisasi, lagi kami periksa," ujarnya singkat.

Adu Klaim Pemprov DKI dengan Warga Soal Kepemilikan Lahan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengklaim lahan proyek saringan sampah yang berada di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur milik pemerintah.

Sebagai informasi, proyek yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah berjalan sejak 26 September 2022 lalu.

Baca juga: Warga Adukan Masalah Ganti Rugi Proyek Saringan Sampah Kali Ciliwung ke Balai Kota

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan yang menyebut tanah itu milik Pemprov DKI yang dipinjamkan ke instansi lain.

Hal ini merujuk pada peta lahan di wilayah itu yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Itu tanahnya Pemprov DKI yang kami pinjamkan untuk asrama Polri. Jadi, Polri bikin asrama di situ," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Oleh karena itu, Pemprov DKI ogah membayar ganti rugi atas tanah tersebut yang diklaim sekelompok masyarakat.

"Makanya (lahan) itu enggak kami bebasin, masa kami bayar? Itu kan tanah kita," ujarnya.

Spanduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)
Halaman
123

Berita Terkini