Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Aktivis Perempuan Blak-blakan: Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sumringahnya kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat aktivis perempuan yang juga Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana blak-blakan tak percaya jika Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksual.

Saat awal diminta menjadi kuasa hukumnya, Febri pun sempat mengatakan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar mereka mengakui terlebih dahulu skenario yang mereka buat di awal terungkapnya kasus ini.

"Ketika saya dan yang lain bertemu Pak Ferdy Sambo, saya bilang kita sulit menjelaskan ke publik yang sebenarnya tanpa lebih dulu mengakui ada fase ini.

Sumringahnya kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat aktivis perempuan yang juga Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana blak-blakan tak percaya jika Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksual.

Itulah yang juga kita buktikan dalam proses persidangan dan diakui oleh Pak Ferdy Sambo," ujar Febri.

Febri menyebut bahwa ada dua skenario kebohongan yang dilakukan oleh kliennya.

"Ada dua skenario, pertama tembak-tembakan, yang kedua pelecehan seksual di Duren Tiga," kata Ferdy.

Dalam kasus ini, Febri menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi dari Brigadir J terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Berangan-angan

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat.

Baca juga: Indikasi Kebohongan Putri Candrawathi Tertinggi Dibanding yang Lain, Ini Pembelaan Istri Ferdy Sambo

Hal itu disampaikan Martin menanggapi ucapan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang masih memposisikan istri Ferdy Sambo itu sebagai korban kekerasan seksual.

"Saya tuh sebenarnya bingung sama cara pikir rekan saya (Febri).

Beliau masih memposisikan kliennya yang terdakwa itu sebagai korban," kata Martin.

Martin pun mempertanyakan dasar ucapan Febri Diansyah yang menyebut Putri Candrawathi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (kiri) menanggapi pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kanan) yang masih bersikukuh kliennya jadi korban kekerasan seksual oleh Yosua Hutabarat. (Youtube Kompas TV)

"Darimana itu dasar hukumnya seorang terdakwa itu jadi korban.

Putusan hukumnya juga belum ada, bukti2 juga nihil.

Tadi dia (Febri) bilang korban," papar Martin.

Halaman
123

Berita Terkini