Apalagi, lanjut Martin, laporan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sudah di dihentikan penyidikannya oleh polisi.
"Dan bukti krusialnya itu harus ada visum et repertum tanpa ada visum itu hanya klaim sepihak yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya," jelas Martin.
Baca juga: Ferdy Sambo Kesal Putri Candrawathi Ditanya Soal Selingkuh saat Tes Poligraf: Keluarga Terdampak
Karena itu, Martin menyebut Putri Candrawathi hanya berangan-angan bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir J.
"Untuk mendefinisikan seseorang sebagai korban minimal ada laporan polisinya, ini laporan polisi sudah di SP3.
Terus karena angan-anganya tidak tercapai (ngaku diperkosa Brigadir J).
Putri Candrawathi itu berangan-angan diperkosa oleh klien saya karena yang bersangkutan mendalilkan diperkosa tanpa ada bukti yang kuat," tegas Martin.
Baca berita lainnya dari TribunJakarta.com di Google News