Nama Calon Penghuni Kampung Bayam Sudah Diusulkan ke Jakpro, Wali Kota Jakut: Semoga Ada Titik Temu

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Kampung Susun Bayam yang terletak di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan pihaknya sudah mengusulkan daftar nama calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan pihaknya sudah mengusulkan daftar nama calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

Ali Maulana Hakim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu mekanisme dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) lantaran KSB direncanakan bakal diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sudah diusulin daftar nama yang minta diverifikasi. Sekarang tinggal dari Jakpro mekanisme mungkin apa kalau nanti sudah diserahkan ke Pemda ya," kata Ali Maulana Hakim di Kampung Marunda Kepu, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022).

"Sekarang kan masih di Jakpro. Jadi Jakpro yang masih melakukan negosiasi kita sih mudah-mudahan dapat yang terbaik lah," tambahnya.

Ia berharap pihak Jakpro bisa segera mengakomodir hal ini lantaran warga korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) bisa segera menempati KSB.

"Mereka kan selama ini bukan tinggal di situ ya. Mereka ada kontrakan, ada rumah sementara, jadi itu pulang pergi saja. Sementara yang penting bisa tersampaikan aspirasi mereka. Mudah-mudahan dari Jakpro bisa mengakomodir ini, bisa ada titik temu," sambungnya.

Warga Gusuran JIS Tak Bisa Huni KSB Warisan Anies

Baca juga: Polemik Kampung Susun Bayam, Heru Budi Serahkan Kisruh Biaya Sewa ke Jakpro

Sementara itu, Jakpro masih menunggu arahan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menyelesaikan polemik Kampung Susun Bayam warisan Gubernur Anies Baswedan.

Sebagai informasi, polemik ini muncul setelah warga korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) hingga kini belum bisa menempati KSB.

Padahal, Pemprov DKI sudah menjanjikan warga bisa menempati KSB pada akhir November 2022 kemarin.

Puluhan warga korban penggusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) menggeruduk hunian Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022) pagi. Warga menagih kejelasan penempatan hunian rusun sewa yang relah diresmikan Gubernur Anies Baswedan itu kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang.  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Untuk mengakselerasi proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB, Jakpro telah bertemu dengan Dispora DKI untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan KSB.

Pasalnya, terungkap bahwa lahan yang digunakan untuk membangun KSB ternyata milik Dispora DKI.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, hasil koordinasi dan konsultasi itu menyepati bahwa Jakpro akan bersurat terlebih dulu kepada Dispora.

Kemudian, Dispora dalam waktu dekat akan memberikan surat balasan tersebut.

"Komunikasi dan koordinasi intens kami lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupin Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Ia menambahkan, dokumen dari Dispora ini sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro dalam memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.

Suasana Kampung Susun Bayam di dekat JIS, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Dengan demikian calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sejatinya, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu.

Jakpro pun sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Namun, Jakpro hingga saat ini belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung.

Oleh karena itu, dibutuhkan dokumen resmi dari Dispora selaku pemilik lahan agar perizinan bisa diterbitkan.

Bila proses perizinan ini sudah diperoleh, maka Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," kata dia.

Baca juga: Tak Bertemu Pj Gubernur Heru Budi, Warga Kampung Susun Bayam Kecewa Bakal Datangi Lagi Balai Kota

Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor Jakpro, pada 
Senin 12 Desember 2022 lalu. 

“Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.

Baca berita lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini