Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahli kriminologi Muhammad Mustofa menyebut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dijadikan motif dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebab, menurut Mustofa, tidak ada bukti yang mengindikasikan terjadi pelecehan seksual.
Keterangan itu disampaikan Mustofa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Bisa nggak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Putri Candrawathi)," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" lanjut JPU.
Baca juga: Sebut Nama Kapolri, Terbongkar Chat Ferdy Sambo dan Bharada E usai Penembakan Brigadir J
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," jawab Mustofa.
Ia menjelaskan, dalam tindak pidana pemerkosaan memerlukan bukti dan saksi.
Menurut Mustofa, Ferdy Sambo seharusnya memahami itu karena kedudukannya sebagai perwira tinggi (Pati) Polri.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum," terang dia.
"Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," tambahnya.
Jaksa lalu mencoba memastikan apakah pelecehan seksual bisa menjadi motif dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau tidak.
"Artinya kalau tidak ada bukti, tidak bisa jadi motif?" tanya JPU.