Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Trisha Eungelica Gantikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Urusi Adik-adiknya Sambil Susun Skripsi

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Ardyadana (21) kini mengantikan peran kedua orangtuanya. Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Weekendku jemput macan ganteng dan anak taekwondo cantik," tulis Trisha.

Baca juga: Ferdy Sambo Punya Kecerdasan di Atas Rata-rata, Tapi Bisa Tak Berpikir Panjang saat Ambil Keputusan

Sekedar informasi anak laki-laki Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo sedang menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang.

Diberitakan sebelumnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? (Kompas TV)

Baca juga: Otak Ferdy Sambo Disebut Encer tapi Emosional, Kurang Pede Ambil Keputusan Besar

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini