Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Suami Bakar Istri Dalam Keadaan Mabuk, Pemicu Masalah Ekonomi hingga Game Online

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Suami Bakar Istri - Kaleidoskop 2022 kali ini mengulas kembali kasus KDRT yang terjadi di Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, pada akhir Agustus lalu.

Namun demikian hal tersebut tak menyurutkan kerja keras Tim Resmob Satreskrim Polres Metro, untuk mencari keberadaan pelaku.

Penyelidikan pun berbuah manis, pelaku diketahui bersembunyi di rumah temannya di kawasan Pasar Rebo, Duren Mekar, dan berhasil diamankan Tim Resmob Polres Metro Depok.

Lokasi persembunyian pelaku hanya berjarak satu kelurahan dari kediamannya, yang juga merupakan lokasi kejadian.

Baca juga: Jasad Wanita Bertato Hati Ditemukan di Depot Air Isi Ulang Cinere Depok, Ada Luka Memar di Tangan

Pemicu Aksi Sadis Pelaku 

LN mengakui bahwa ia emosi terhadap istrinya yang 'kecanduan' game online mobile legend, hingga acap kali tak memperhatikan anaknya.

Buntutnya, dalam kondisi mabuk ia nekat membakar istri hingga mengenai anaknya, pada malam kejadian yang mencekam tersebut.

"Sibuk main game ML (Mobile Legend) daripada ngurus anak," ungkap pelaku saat ditanya oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Pelaku Main 'Tangan' Terhadap Korban

Sikap kasar pelaku terhadap korban bukan kali yang pertama, ia mengaku pernah menampar korban saat terlibat cekcok beberapa waktu lalu.

"Pernah sekali, tampar pipi doang sampai memar. Tapi dulu, sudah lama," jelas pelaku.

Selain bermain tangan, pelaku dan korban juga acap kali terlibat cekcok permasalahan rumah tangga, yang dipicu persoalan ekonomi.

Korban Alami Luka Bakar 40 Persen

Akibat aksi sadis pelaku, korban mengalami luka bakar 40 persen di bagian wajah dan badannya.

Ia pun masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.

Baca juga: Mahasiswa Pelaku Pelecehan yang Dipersekusi di Gunadarma Depok Sering Menangis dan Teriak Sendiri

Bak jatuh tertimpa tangga, korban diketahui juga positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.

Pelaku Terancam 10 Tahun Kurungan Penjara 

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini